Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah daftar pencatatan resmi di mana sudah tertera dalam ketentuan UU dan peraturan lain berkaitan pelaksanaannya. Untuk Undang-undang yang mengatur mengenai TDP ini yakni UU No. 3 tahun 1982.
Pada catatan ini juga ada sejumlah point-point yang wajib untuk didaftarkan oleh semua perusahaan. Kemudian, memperoleh pengesahan dari pejabat berwenang. Oleh karena itu, setiap badan usaha yang berdiri di Indonesia wajib mendaftarkan badan usaha mereka, di antaranya:
- PT (Perseroran Terbatas)
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Koperasi
- Firma
- Yayasan
- Perusahaan perseorangan
Tidak terkecuali untuk:
- Kantor cabang
- Kantor pembantu
- Anak perusahaan
- Agen yang beroperasi dengan nama perusahaan
- Kantor wilayah
Tak hanya tertera di dalam UU No. 3 tahun 1982 mengenai wajib daftar perusahaan. Selain itu, merupakan kewajiban dari pengusaha dalam mendaftarkan perusahaan yang mereka kelola serta tertera dalam PP Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang penyelenggaraan perusahaan Juncto Kepres No. 53 / 1998 tentang usaha & kegiatan yang tidak kena WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
Kapan Waktu Mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan?
Tanda Daftar Pendaftaran (TDP) ini masuk ke tahap akhir dalam proses mendirikan perusahaan. Hal tersebut karena untuk mengurus TDP, pelaku usaha wajib membuat akta pendirian perusahaan terlebih dahulu. Selain itu, harus memiliki NPWP Badan, izin teknis operasional usaha ( untuk perusahaan perdagangan, SIUI untuk perusahaan industri).



