Online Single Submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendirikan usaha. OSS ini selalu mengalami perubahan dari waktu-ke waktu.
Kemudian, OSS Risk Based Approach atau **OSS-RBA adalah **perizinan berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan melaksanakan aktivitas usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Dari awal OSS versi 1.0, OSS versi 1.1, selanjutnya diperbaharui dan digantikan oleh OSS berbasis risiko atau OSS risk based approach (OSS RBA) sesuai dengan UU No.11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikut ini perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS-RBA:
Kepastian Standar
Di dalam sistem OSS versi 1.1 belum terikat dengan sistem izin perizinan berusaha di kementerian atau lembaga pemerintah.
Sedangkan, dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha atau izin usaha pada setiap sektor.
Sistem yang Terpusat dan Terintegrasi
Dalam sistem OSS versi 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dikerjakan melalui kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, sistem OSS 1.1 belum terpusat benar-benar.
Di sisi lain, dalam OSS-RBA (OSS berbasis risiko), seluruh aktivitas bisnis atau usaha mencakup 16 sektor telah terpusat.
Kemudahan Pengurusan
Pada OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala aktivitas usaha.




