Sudah tahu syarat mengurus dan cara mengecek BPOM? Baik pelaku usaha maupun konsumen, pastinya ingin produk yang diproduksi maupun dikonsumsi aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, kenali lebih jauh seluk-beluk mengenai izin edar BPOM! Berikut ini ulasannya!
Apa Itu Izin BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat **BPOM adalah **badan yang mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Kemudian, untuk mengontrol keamanan obat dan makanan yang beredar bagi konsumen. Dengan adanya izin BPOM, diharapkan kualitas hidup masyarakat Indonesia meningkat dan dapat berdaya saing. Nah, tidak ada salahnya mengetahui apa saja tugas dan fungsi BPOM.
Dasar Hukum Badan POM
Pemerintah telah membuat sejumlah aturan agar dalam proses pengawasan obat dan makanan dapat berjalan dengan baik. Berikut ini aturannya:
- Perpres No. 80 / 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- BPOM No. 22 / 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jenis Label BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai 3 jenis label, yaitu:
- **Label SP (Sertifikat Penyuluhan) **adalah label yang diberikan kepada pengusaha skala kecil dari dinas kesehatan.
- Selain itu, Label MD diperuntukan untuk perusahaan besar yang memproduksi produk makanan dan minuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- **Label ML **berlaku untuk produk yang diproduksi di luar negeri, lalu diimpor ke Indonesia. Berlaku untuk produk yang Anda pasarkan langsung maupun produk yang dikemas ulang.






