Apa Itu Online Single Submission OSS?
Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) yang terintegrasi diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati. Karena itu, sistem OSS ini mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah.
Dengan adanya sistem ini, memudahkan para pelaku bisnis melakukan aktivitas bisnisnya. Kemudian, pengurusan dan sistem birokrasi yang panjang dan lama dapat dipersingkat dan cepat. Sistem OSS ini pertama kali disebut dalam Perpres No.91/2017.
Dasar Hukum OSS
Pemerintah telah mengatur OSS dengan beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diluncurkan pada 8 Juli 2018 untuk mengatur sistem OSS.
- Namun, PP No.24 / 2018 dicabut, kemudian digantikan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PP No.5/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Peraturan BKPM No.3 / 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan BKPM No.4 / 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Oleh sebab itu, sistem OSS dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi / BKPM untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Syarat Mengakses






