Apa saja syarat mendirikan CV? Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, tidak ada salahnya mempersiapkan syarat-syaratnya sejak awal. Berikut ini ulasannya!
Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap atau disingkat CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan mencari keuntungan.
CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari dua pihak, antara lain:
- Sekutu aktif
Sekutu ini berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan aktivitas bisnis dan mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Selanjutnya, sekutu aktif juga berperan sebagai perusahaan pengelola dan persero.
- Sekutu pasif.
Sekutu pasif adalah orang atau pihak yang menginvestasikan modalnya pada CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan. Sebaliknya, apabila perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan memperoleh modal yang ditransfer. Selain itu, sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen kegiatan bisnis perusahaan.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Dasar Hukum
- **KUHPerdata **- pada dasarnya CV sebagai persekutuan yang berlandaskan perjanjian.
- **KUHD **- menyelipkan pengaturan CV di tengah pasal Firma karena pada dasarnya CV berbentuk Firma yang lebih khusus.
- Permenkumham No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.









