Mau mengembangkan bisnis dengan joint venture? Istilah joint venture atau usaha gabungan sudah akrab di kalangan pelaku usaha. Terlebih karena strategi bisnis ini memberikan peluang yang cukup besar untuk menjadikan bisnis Anda berkembang di kemudian hari. Untuk itu, kenali lebih detail joint venture berikut ini!
Apa Itu Joint Venture?
JV yang merupakan singkatan dari **Joint Venture adalah **perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menghimpun sumber daya semaksimal mungkin dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Selain itu, tujuan utama perusahaan melaksanakan perjanjian JV atau Joint Venture untuk melakukan aktivitas usaha baru atau proyek dalam kurun waktu tertentu. Artinya perjanjian yang dilakukan ada yang jangka pendek atau jangka panjang sesuai kesepakatan.
Melalui perjanjian JV, entitas bisnis baru yang Anda bangun berbentuk PT, koperasi atau kemitraan.
Kemudian, JV atau usaha patungan atau perusahaan patungan mengambil tanggung jawab bersama-sama terhadap biaya, laba dan kerugian.
Dasar Hukum JV
Pemerintah telah mengatur JV dalam beberapa peraturan, atlanta lain:
- UU Nomor 1 / 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 7 / 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 / 1994 Pemilikan Saham dalam Perusahan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- UU No.25 / 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 5 ayat 3 berbunyi: “Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.”






