Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk apa dan bagaimana cara mengurusnya? SKDP ini sebagai identitas dari perusahaan seperti identitas penduduk Kalau identitas penduruk (KTP) itu adalah untuk perorangan yang mempunyai tempat tinggal, atau domisili di Indonesia, sama halnya perusahaan pasti mempunyai domisili tetap, dalam hal ini SKDP.
Pengertian Surat Keterangan Domisili Perusahaan
SKDP ini adalah surat keterangan yang berisi keterangan tentang tempat tinggal atau domisili dari perusahaan Anda. Eksistensi perusahaan dapat dibuktikan dengan menggunakan akta pendirian. Kalau SKDP untuk membuktikan tempat perusahaan beroperasi.
Siapakah Pihak yang Mengeluarkan SKDP?
Pertanyaan selanjutnya adalah siapakah yang berhak untuk menerbitkan SKDP ini? Yang menerbitkan SKDP adalah kantor kelurahan, ditandatangani Lurah. Umumnya diketahui serta mendapatkan tanda tangan dari pihak kecamatan juga.
Bila domisili perusahaan ada di desa, maka yang menerbitkan SKDP adalah kepala desa, setingkat kelurahan, ditandatangani oleh camat. Namun, semua itu harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan SKDP.
Syarat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
SKDP ada beberapa macam, di antaranya adalah:



