Pengertian SIUP
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin yang satu ini merupakan dokumen yang digunakan untuk melakukan usaha perdagangan barang atau jasa serta untuk memenuhi legalitas usaha.
Izin ini dibutuhkan oleh Perusahaan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan, koperasi, firma dan sebagainya. Dengan mengurus izin ini, berarti Anda mematuhi aturan pemerintah sehingga aman dalam menjalankan usaha. Nah, kenali jenis SIUP dan fungsinya!
Dasar Hukum SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan telah diatur oleh pemerintah dalam Permendag atau Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017.
Syarat dan Dokumen Membuat SIUP
Agar dapat membuat SIUP, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, baik untuk Perseroan Terbatas (PT), Perseorangan, Koperasi, dan Perseroan Terbuka (Tbk).
SIUP Perseroan Terbatas PT

Syarat dan dokumen dalam pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT), di antaranya:
- Melampirkan fotokopi E-KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham lain.
- Fotokopi Akta Pendirian PT. Kenali lebih detail !






