Istilah Pengusaha Kena Pajak di kalangan pelaku usaha, sudah tidak asing lagi. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan PKP, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus Anda penuhi. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, timbul hak dan kewajiban PKP. Berikut ini ulasannya!
Apa Itu PKP?
PKP singkatan dari** Pengusaha Kena Pajak adalah **pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Definisi PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditentukan oleh keputusan MenKeu (Kementerian Keuangan), kecuali apabila pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan menjadi PKP.
Apa Itu Non PKP?
Pengusaha Tidak Kena Pajak atau disingkat non PKP adalah pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Dirjen Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh sebab itu, hak dan kewajiban yang diemban KPK tidak bisa dilaksanakan oleh non PKP.
Pengusaha non PKP harus memiliki surat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan PKP. Oleh sebab itu, pengusaha yang non PKP harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pengusaha tersebut secara legal berstatus non PKP dan tidak mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran lain.
Apabila pengusaha non PKP ingin menjadi PKP, bisa mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur perihal PKP di dalam:
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.147/pmk.03/2017 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. ().




