NPWP Perusahaan adalah hal yang wajib sebagai sebuah badan usaha. Nomor identitas ini diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk Wajib Pajak. NPWP juga merupakan tanda pengenal di dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan. Selain itu, kode seri NPWP punya arti penting, yang menjadi wajib pajak, bisa perseorangan maupun badan usaha atau perusahaan serta mendapatkan penghasilan di Indonesia di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Syarat Pendaftaran NPWP Perusahaan atau Badan
Saat ingin mendirikan perusahaan, maka wajib mempunyai NPWP badan jika perusahaan Anda telah memenuhi syarat ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Salah satu syaratnya adalah mengirisi Formulir pendaftaran untuk NPWP Badan atau NPWP Perusahaan.
Untuk syarat pendaftaran, terdapat 3 kategori perusahaan: *WP = Wajib Pajak
1. Badan Usaha dengan Orientasi Profit atau Profit Oriented
Adalah wajib pajak badan dengan bentuk usaha tetap, kontraktor, dan operator usaha hulu minyak gas bumi, dengan profit-oriented. Persyaratan untuk mendaftar NPWP badan antara lain:
-
FotokopiSurat keterangan penunjukan yang dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap maupun kantor perwakilan dari perusahaan asing.
-
Dokumen pendirian beserta perubahannya untuk wajib pajak dalam negeri.
-
Dokumen untuk identitas diri petugas badan atau perusahaanWNI: Fotokopi kartu NPWP dan fotokopi KTP
-
WNA: Fotokopi kartu NPWP (apabila telah terdaftar menjadi Wajib Pajak / WP) dan fotokopi paspor



