Sudah punya NIB? Para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak pemberlakuan OSS oleh pemerintah. NIB menjadi syarat untuk memperoleh perizinan dalam menjalankan bisnis Anda. berikut ini ulasannya!
Apa Itu NIB?
**NIB adalah **Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha.
Berdasarkan PP No.24 / 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau *Online Single Submission *(OSS) menyebutkan NIB adalah identitas berusaha.
Selain itu, NIB diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha mendaftar. NIB juga berguna untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Untuk itu, ketahui lebih detail apa itu OSS?
PP No.24 tahun 2018 kemudian dicabut dengan PP No. 5 Tahun 2021.
Terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi, sejak pemerintah menerbitkan UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penyederhanaan perizinan juga ada terdapat formula baru, yaitu risiko pada masing-masing sektor usaha.
Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, maka terdapat 2 jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan dan perizinan usaha berbasis risiko.
Untuk Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan bangunan gedung
- Sertifikat laik fungsi
Selain itu, untuk Perizinan Usaha Berbasis Risiko tidak berlaku untuk seluruh bidang usaha.
Setelah diterbitkannya PP No.5 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2012), maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko.
Berdasarkan PP No.5 / 2021 Pasal 6 ayat (2), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha, di antaranya:
- Kelautan dan perikanan






