Perusahaan Kontraktor merupakan perusahaan yang bekerja dalam bidang konstruksi. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah konstruksi bangunan sipil, bangunan gedung, instalasi elektrikal, instalasi mekanikal dan berbagai jasa pelaksana yang lain.
Sebagai pebisnis di bidang konstruksi, yang harus Anda perhatikan ketika menjalankan usaha konstruksi adalah harus mempunyai Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Namun, hingga saat ini masih terdapat kontraktor yang tidak mempunyai izin ini. Untuk itu, sejak awal sebaiknya mengurus izin tersebut agar perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Izin Usaha Perusahaan Kontraktor
Izin yang harus dipenuhi sebagai perusahaan kontraktoradalah Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Hal ini karena izin tersebut Anda perlukan untuk mengikuti tender. Untuk mendapatkan izin ini memang terdapat persyaratan yang wajib untuk kontraktor miliki.
Syarat Pengurusan IUJK
Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, antara lain:
1. Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Ketrampilan (SKT)
SKT sifatnya wajib dalam pengurusan IUJK. Di mana SKT / SKA ini dipakai untuk bukti yang menunjukkan kalau perusahaan telah mempunyai tenaga ahli yang memang berkompeten pada bidang konstruksi.
Untuk level kualifikasi disyaratkan menengah ke atas dan minimal 2 orang pada setiap bidang.
2. Kartu Tanda Anggota Asosiasi
KTA merupakan dokumen kedua yang harus pengusaha kontraktor lampirkan. Dengan kata lain, Anda wajib bergabung dalam asosiasi tertentu. Namun, bukan sembarang asosiasi, melainkan yang sudah diakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).



