Sudah tahu apa saja jenis pajak perusahaan? Sebagai pebisnis yang baik, sudah suatu keharusan untuk membayar pajak. Untuk itu, ada baiknya mengetahui lebih detail jenis pajak penghasilan. Pajak perusahaan terdiri dari beberapa jenis. Berikut penjelannya!
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak negara yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan atau pendapatan yang Wajib Pajak (WP) terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud, antara lain laba usaha, gaji, honorarium, hadiah dan sebagainya.
PPh untuk Perusahaan
Pajak penghasilan ini tidak hanya dikenakan untuk perseorangan saja, tetapi juga untuk perusahaan. Di mana dikenakan atas pengelolaan jasa dan barang.
Nantinya penarikan pajak akan diambil dari jasa atau barang yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Keseluruhan jenis pajak ini termasuk pungutan PPh dan pengelolaannya dalam memenuhi kepentingan negara. Nantinya juga akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas.
** Perusahaan-perusahaan yang wajib membayar pajak, yang tentunya dengan NPWP Perusahaan, antara lain: **
- Perseroan terbatas (PT)
- Perusahaan firma (Fa)
- Perseroan komanditer (CV)
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut merupakan jenis pajak penghasilan yang berlaku untuk perusahaan:
1. PPh Pasal 15
Pajak penghasilan pasal 15 ini adalah laporan pajak dengan norma perhitungan khusus bagi golongan wajib pajak tertentu. Saat Anda menjalankan badan usaha, sudah menjadi wajib pajak orang pribadi berprofesi pengusaha.
Karenanya terdapat sejumlah biaya pajak yang wajib untuk dibayar. Adapun jenis pajak yang wajib dibayar itu umumnya tertera di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ketika Anda mendaftarkan diri menjadi NPWP Perusahaan. Untuk itu, ketahui yang harus dipenuhi.



