Apa Itu PT?
Perseroan Terbatas atau disingkat **PT adalah **usaha yang berbentuk badan usaha resmi dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Selain itu, aktivitas usahanya dengan modal dasar yang terbagi atas saham berdasarkan persyaratan yang tertera dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Selanjutnya, kepemilikan PT ditanyakan dalam saham sehingga lembaran saham menjadi modal dasar yang bisa Anda perjualbelikan dalam mendirikan PT. Oleh karena itu, dalam sebuah PT memungkinkan perubahan atas kepemilikan perusahaan tanpa adanya pembubaran perusahaan.
Kelebihan PT
- Pemisahan Harta Pribadi dan Harta Perusahaan
Jika PT mendpatkan PT atau keuntungan, maja kewajiban sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Oleh sebab itu, harta pribadi masing-masing pemegang tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.
Sesuai dengan** Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas **menyatakan bahwa:
“Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.”
- ** Kejelasan Sistem Kepemilikan **
Sistem kepemilikan PT berdasarkan kepemilikan saham. Oleh sebab itu, sistem kepemilikan menjadi jelas.
- Kemudahan Pengalihan Saham
Mudahnya Anda mengalihkan saham sesuai dengan ketentuan perusahaan karena adanya sistem kepemilikan yang jelas. Contohnya adalah jika Anda atau pemegang saham menjual ke pihak lain, maka pihak lain bisa menjadi pemegang saham PT. Namun, dalam praktiknya tetap harus berdasarkan AD (Anggaran Dasar) PT tentang tata cara pengalihan saham. Nah, jika Anda ingin mendirikan PT, ketahui detail syarat mendirikan PT dan prosedur lengkapnya!





