Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap atau disingkat CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan mencari laba atau keuntungan.
Kelebihan CV
Berikut ini keuntungan yang dimiliki badan usaha berbentuk CV (persekutuan komanditer):
- Tidak Ada Minimum Modal Usaha yang Disetor
Untuk bisa mendirikan CV, pelaku usaha tidak mempunyai kewajiban jumlah minimum modal yang harus disetor ke Kemenkumham. Bahkan, pelaku usaha yang tanpa modal dapat memiliki badan usaha yang diakui secara hukum. Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam pendirian CV.
- **Mempercepat dalam Pengambilan Keputusan **
Perusahaan Komanditer atau CV dalam mengambil keputusan besar, tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Sedangkan, badan usaha berbentuk PT harus melalui RUPS untuk keputusan besar.
Keadaan ini memudahkan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan di saat genting untuk kepentingan perusahaan. Begitu juga perubahan AD (Anggaran Dasar) dilakukan tanpa RUPS.
Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, ini dia syarat mendirikan CV dan prosedurnya.
- **Memudahkan Proses Pendirian **
Proses mendirikan CV berjalan lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dengan biaya yang jauh lebih murah.

- Sistem Kepemilikan
Di dalam persekutuan komanditer, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus perusahaan dan memiliki hak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga.




