Apa Itu SIUP?
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin ini merupakan izin operasional untuk semua perusahaan atau badan yang menjalankan aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa.
Selain itu, SIUP diperlukan oleh para pelaku usaha, baik perorangan, PT, Persekutuan Komanditer (CV), koperasi hingga BUMN. Dengan memiliki perizinan ini berarti usaha Anda legal dan sah di mata hukum.
Jenis-Jenis SIUP

Terdapat 4 jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetor dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan tempat usaha. Hal ini sesuai dengan Permendag No.46/2009 tentang Perubahan Penerbitan SIUP. Berikut ini jenis Surat Izin Usaha Perdagangan!
- SIUP Mikro
SIUP mikro adalah SIUP untuk usaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih maksimal atau tidak lebih dari Rp 50 juta.
- SIUP Kecil
Selanjutnya, ada SIUP kecil. Perizinan ini diperuntukkan untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah
Jenis SIUP ini untuk pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.
- SIUP Besar
Selanjutnya, ada jenis SIUP besar yang ditunjukkan untuk usaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar. Ketahui syarat dan cara membuat SIUP!




