Sudah tahu syarat dan prosedur mendirikan PT? Anda masih bingung bagaimana prosedur, syarat-syarat dan dokumen apa saja yang harus Anda lengkapi? Jika iya, tidak usah khawatir. Berikut akan kami sampaikan semua hal yang Anda butuhkan terkait dengan pendirian PT secara lengkap. Yuk simak pembahasan berikut ini.
Pengertian PT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT merupakan sebagai badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal,
Kelebihan PT
- Perkembangan usaha yang lebih fleksibel;
- Kegiatan usaha yang perusahaan jalankan lebih luas;
- Pemisah antara kekayaan pribadi dengan modal usaha;
- Jangka waktu yang tidak terbatas;
- Kemudahan untuk penambahan modal atau peralihan hak atas saham;
- Potensi kerugian terbatas sebesar saham yang dimasukkan, karena pemegang saham perusahaan tidak memiliki kewajiban atas obligasi dan hutang perusahaan;
- Keuntungan yang relatif cepat dan bonafit.
Klasifikasi PT
Menurut BKPM, PT terdiri dari tiga macam yaitu :
- PT Kecil dengan modal yang disetor Rp 50jt
- PT Menengah dengan modal yang disetor sebesar Rp 500Jt
- Selain itu, PT Besar modal yang disetorkan sebesar Rp 10 M.
Sedangkan, berdasarkan pada sumber modalnya, PT terdiri dari:
- PT Terbuka sumber modalnya berasal dari khalayak umum
- PT tertutup sumber modalnya terbatas pada orang-orang tertentu yang Dewan Komisaris dan Direksi telah setujui.
Selain itu, bila berdasarkan pada , PT terdiri dari dua macam, yaitu:



