Apa saja syarat NPWP perusahaan? Banyak orang yang beranggapan kalau membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan itu lebih sulit jika kita bandingkan NPWP biasa. Padahal tidak sepenuhnya benar, untuk membuatnya cukup mudah bahkan persyaratannya pun juga. Mari baca selengkapnya.
Kewajiban Pembuatan NPWP Perusahaan
Untuk Anda yang hendak mendirikan sebuah badan usaha, wajib hukumnya untuk daftar NPWP perusahaan melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dan sesuai dengan domisili di mana perusahaan berada. Anda pun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kewajiban wajib pajak badan untuk pembayar pajak, pemotong, dan pemungut pajak. Hal itu termasuk kontraktor dan operator pada bidang usaha pertambangan gas dan minyak bumi serta badan usaha tetap yang mempunyai orientasi mendapatkan profit.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Untuk persyaratan yang Anda butuhkan, antara lain:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan di dalam negeri. Untuk kantor pusat badan usaha tetap membutuhkan surat penunjukan.
- Fotokopi dokumen ijin usaha dari instansi yang berwenang.
- Selain itu, Fotokopi NPWP milik salah satu pendiri perusahaan, surat keterangan tempat tinggal
- Fotokopi paspor
Kalau untuk wajib pajak badan dengan orientasi bukan profit. Maka persyaratan yang dibutuhkan berbeda, antara lain:
- Surat keterangan domisili dari RW / RT.
- Fotokopi KTP pendiri perusahaan, cukup salah satu pendiri perusahaan saja.



