Sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 UU No.16 / 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), pengertian yayasan sebagai berikut:
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Pendirian yayasan mempunyai tujuan, baik di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Tujuan yayasan harus disebutkan dalam AD/ART yayasan. Berikut ini tujuan yayasan adalah sesuai dengan UU Yayasan:
Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang kemanusiaan, sosial dan keagamaan.
Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Maksud dan tujuan yayasan harus tercantum dalam Anggaran Dasar yayasan.
Syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi adalah:
Melampirkan rencana proker tahunan yayasan.
Keterangan nama yayasan yang telah disahkan
Fotokopi KTP atau Paspor semua pendiri, pembina, dan pengurus yayasan beberapa lembar.
NPWP pimpinan yayasan
Melampirkan, struktur kepengurusan yayasan lengkap
Gambar gedung dan ruang yayasan
Foto ketua yayasan
Keterangan mengenai domisili dari kelurahan
Menyetarakan, fotokopi keterangan izin mendirikan bangunan
Fotokopi dari surat keterangan kepemilikan lokasi yayasan
Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih
Ada beberapa ketentuan menentukan nama yayasan yaitu:
belum ada yayasan yang memakai nama tersebut
nama yayasan harus diawali dengan kata yayasan
terdiri atas 3 (tiga) suku kata.
Untuk antisipasi, sebaiknya menyiapkan tiga nama berbeda. Nama yayasan tersebut disiapkan dan diajukan oleh notaris. Setelah itu, diteruskan dan dikaji oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Apabila nama yayasan telah disetujui, baru Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
Dari awal pendirian yayasan, diharuskan menentukan bidang yang menjadi fokus yayasan. Ada 3 jenis bidang yayasan, yaitu agama, sosial, dan kebudayaan. Bidang yayasan ini penting karena berpengaruh pada visi dan misi serta tujuan dan pengelolaan yayasan.
Kekayaan milik yayasan harus terpisah dari pendiri yayasan. Apabila pendiri yayasan adalah WNI, maka kekayaan atau modal awal yayasan tanpa harta pendiri harus bernilai minimal Rp 10 juta. Sedangkan, jika pendiri yayasan adalah WNA, maka kekayaan awal atau modal awal yayasan bernilai minimal Rp 100 juta.
Aset atau kekayaan tersebut bisa dalam bentuk uang, tanah atau aset yayasan lain yang sudah terpisah dari aset pendiri.
Kemudian, kekayaan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan atau modal dari pengurus atau pendiri.
Akta pendirian yayasan menjadi syarat penting untuk mendirikan yayasan. Akta ini harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan keterangan lain yang diperlukan serta dibuat dalam bahasa Indonesia. Sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
Nama dan kedudukan;
Maksud dan tujuan serta aktivitas untuk mencapai tujuan tersebut;
Jumlah kekayaan awal yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri yayasan dalam bentuk uang, tanah atau aset lain;
Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus dan pengawas;
Mekanisme pengangkatan anggota dan pembubaran yayasan
Kemudian, setelah Kemenkumham mengesahkan akta notaris, yayasan harus mendapatkan NPWP supaya yayasan bisa menjalankan aktivitasnya. Nah, NPWP ini dapat diperoleh di KPP dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut, yaitu: formulir pengajuan, fotokopi KTP atau paspor Kepala Yayasan, izin tinggal kepala yayasan (WNA), dan fotokopi akta pendirian yayasan.
Untuk mendapatkan tanda daftar yayasan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial dan Kesos. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain: fotokopi akta notaris pendirian, keterangan susunan kepengurusan yang lengkap, keterangan domisili yayasan dan rencana proker tahunan. Selain itu, Tanda daftar ini menjadi bukti sah dari Dinas Sosial.
Terakhir, setelah melalui semua tahapan, yayasan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Menteri membuat pengumuman setelah akta diresmikan.
Itulah syarat mendirikan yayasan serta prosedur lengkapnya. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian Yayasan dan perizinan lainnya, Sam Ofis bersama tim profesional siap membantu. Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Sam Ofis melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.