Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha paling sederhana dan untuk jenis perusahaan ini pemiliknya hanyalah satu orang saja.
Lalu bagaimana dengan pembentukannya? Untuk pembentukan badan usaha perseorangan ini tidak membutuhkan izin dan berbagai tata cara rumit yang lain. Contohnya membuka kedai makan dan toko kelontong juga termasuk badan usaha perseorangan.
Tanggung Jawab Pemilik dalam Perusahaan Perseorangan
Pemilik memiliki tanggung jawab tak terbatas. Karena itu kalau memang timbul hutang yang perusahaan gunakan untuk tujuan pengembangan perusahaan, maka yang bertanggung jawab terhadap hutang tersebut adalah pemilik. Tanggung jawab tidak terbatas bahkan hingga harta kekayaan pribadi pemilik juga.
Walaupun demikian, hal yang sama berlaku untuk keuntungan yang akan perusahaan dapatkan. Jadi, keuntungan akan pemilik usaha nikmati secara keseluruhan.
Wajib Daftar Perusahaan
Di dalam UU No. 3 / 1982 terdapat mengenai wajib daftar perusahaan dan pengertian perusahaan. Wajib Daftar Perusahaan adalah bentuk usaha di mana menjalankan tiap jenis usaha yang sifatnya terus menerus, tetap, didirikan, dan bekerja, berkedudukan di dalam wilayah RI. Dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan. Untuk itu, ketahui mengenai laporan laba/rugi perusahaan, laporan terpenting perusahaan.



