Perusahaan daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam membentuk serta mengelola BUMD. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 25 / 2000 yang membahas mengenai kewenangan dari pemerintah juga kewenangan provinsi daerah otonom.
Perusahaan Daerah (BUMD)
BUMD (Badan Usaha Milik Derah) ini sebenarnya adalah cabang BUMN. Pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan perusahaan ini oleh pemerintah daerah. Kebanyakan atau keseluruhan modal BUMD itu milik negara dan asalnya dari kekayaan daerah, tetapi sudah perusahaan pisahkan.
BUMD sendiri merupakan instrumen milik pemerintahan yang mempunyai fungsi penting untuk menjalankan sekaligus mengembangkan perekonomian daerah di Indonesia, dan sekaligus perekonomian nasional secara keseluruhan.
Contoh BUMD
Berikut ini contoh atau jenis BUMD yang ada saat ini, antara lain:
- PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
- BPD (Bank Pembangunan Daerah)
- Bus AKDP, AKAP (Perusahaan Daerah Angkutan Antar Kota)
- Bus kota (Perusahaan Daerah Angkutan Kota)
- TransJakarta
- BPD (Bank Pembangunan Daerah)
- PT. JIE Jakarta Int. Expo
- Pembangunan Jaya Ancol
- Jakarta Property
- PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan)



