Pengertian Merek Jasa
Merek adalah tanda yang bisa diwujudkan secara grafis berupa nama, huruf-huruf, kata, angka, gambar, susunan warna atau gabungan dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda untuk kegiatan perdagangan atau jasa.
Mereka tersebut ada di dalam 3 (tiga) dimensi dan 2 (dua) dimensi, suatu hologram atau kombinasi dari kedua unsur tersebut.
Kemudian, secara spesifik **Merek jasa adalah **merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa sejenis lainnya. Contoh merek jasa antara lain Giant Dept Store, Hotel Sofyan, JNE dan sebagainya.
Dasar Hukum Merek Jasa
Aturan yang mengatur tentang merek jasa (serviced mark), tertuang dalam:
- Undang-Undang No.20 / 2016 Tentang Merek (UU Merek dan Indikasi Geografis).
- PP No.24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.67 / 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Apa Fungsi dan Manfaat Merek Jasa?
** **Anda akan mendapatkan keuntungan dengan melakukan pendaftaran merek jasa bagi bisnis Anda kedepannya. Berikut ini fungsi dan manfaatnya:
- Mendapatkan perlindungan hukum baik terhadap pemilik, maupun karya cipta. Merek jasa yang terdaftar akan aman karena tidak bisa sembarang orang mempergunakan merek jasa tersebut tanpa seizin pemilik merek.
- Menghindari Duplikasi Merek Jasa. Dengan mendaftarkan merek jasa, menghindari kerugian akibat penyalahgunaan merek, seperti duplikasi merek jasa. Siapa pun tidak bisa menduplikasi merek tersebut.




